Selasa, 14 Januari 2020

Eksternal Protection » Internal Protection » Penangkal Petir » Produk Hubungi Kami

JASA PASANG PENANGKAL PETIR JAWA TENGAH.

 

Penangkal petir atau anti petir adalah rangkaian jalur yang difungsikan sebagai jalan bagi petir untuk menuju permukaan bumi, tanpa merusak benda-benda yang dilewatinya.
Bahaya dan ancaman sambaran petir terus mengintai kita, rumah, kantor serta bangunan lainnya yang menjadi aset kita, apalagi seiring datangnya musim hujan yang di sertai badai. Tentu saja anda membutuhkan ahli petir profesional, sudahkah aset anda tersebut dilindungi dari bahaya atau ancaman sambaran petir? Jika belum dan sebelum terlambat segera hubungi call centre Ahli Penangkal Petir kami di nomor 085292554416 dan WA 085879862931 untuk konsultasi gratis mengenai Jasa anti petir yang kami sediakan secara khusus untuk anda dan mencari solusi terbaik mengenai penangkal petir yang dapat melindungi kita dan aset kita.
www.mediapetir.com adalah website resmi layanan jasa instalasi anti petir profesional di Jawa Tengah dan sekitarnya.
VISI
Menjadi perusahaan terdepan dalam melindungi dan mengamankan aset perusahaan maupun personal
MISI
  1. Mewujudkan perusahaan profesional dalam memberikan pelayanan untuk customer
  2. Mengedepankan kualitas barang dan jasa
  3. Menjadi pusat pengembangan produk berkualitas di penjuru Indonesia
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja kami meliputi :
  1. Instal / Pemasangan Penangkal Petir Eksternal
  2. Instal/Pemasangan Penangkal Petir Internal(Surge Arrester)
  3. Grounding System
  4. Ijin Instalas Disnaker
  5. Konsultasi Proteksi Petir
  6. Jasa Instalasi Penangkal Petir.
  7. Trading bidang electrical.
HUBUNGI KAMI.
085879862931
FAST RESPONSE : 085292554416
suryatehnikpetir@yahoo.co.id
PENANGKAL PETIR RADIUS & PENANGKAL PETIR KONVENSIONAL TERBAIK & TERMURAH DI INDONESIA
“Punya Penangkal Petir yang baik tidak lah cukup, penangkal petir anda juga harus sanggup meredam sambaran petir”.
Kami menyediakan info lengkap harga penangkal petir, jual penangkal petir & jasa instalasi penangkal petir termurah, terbaik, pasti meredam sambaran petir dengan garansi uang kembali.
Penangkal Petir Radius & Penangkal Petir Konvensional :
Penangkal petir merupakan sebuah alat penangkal petir yang dipakai sebagai jalan bagi petir menuju ke permukaan bumi (earthing / ground), dengan alat penangkal petir ini, diharapkan petir tidak merusak benda-benda yang dilewatinya. Ada 3 bagian utama pada alat penangkal petir : Batang penangkal petir konvensional atau batang penangkal petir radius (penangkal petir kurn, penangkal petir current, penangkal petir thomas, penangkal petir UFO, penangkal petir nimbus, penangkal petir EF, penangkal petir prevectron, penangkal petir helita pulsar, penangkal petir stormaster, penangkal petir gent, penangkal petir guardian, penangkal petir viking , penangkal petir flash vectron, penangkal petir neo flash, penangkal petir primer, penangkal petir gent, penangkal petir bluecrn2, penangkal petir orion, penangkal petir erico, penangkal petir eritech, penangkal petir ellips, kabel konduktor & tempat pembumian (earthing / grounding).
HARGA PENANGKAL PETIR RADIUS TERMURAH DI INDONESIA
HARGA BISA DI TAWAR, SYARAT & KETENTUAN BERLAKU
(HARGA DAPAT BERUBAH SEWAKTU-WAKTU)




  • Halaman

    • Galeri
    • Peraturan Pemerintah
    • Produk
    • Hubungi Kami
    • Penangkal Petir dan Anti Petir
    • Penangkal Petir
    • Konvensional
    • Elektrostatis
    • Eksternal Protection
    • Internal Protection
      MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
      PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
      TIDAK. : PER. 02/MEN / 1989
      TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
      MENTERI TENAGA KERJA :
      Menimbang :
      Sebuah. Bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu dijaga keselamatan dan produktivitasnya.
      b. Bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja serta bangunan dan isinya.
      c. Bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan tentang instalasi penyalur petir dan pengawasannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri.
      Mengingat :
      1. Undang-undang No. 3 th. 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhaa No. 33 th. 1948 dari Republik Indonesia.
      2. Undang-undang No. 14 th. 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
      3. Undang-undang No. 1 th. 1970 tentang Keselamatan Kerja.
      4. Keputusan Presiden R.I No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan V.
      5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
      6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/IVIEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan terpadu.
      7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/ MEN / 1987 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
      MEMUTUSKAN
      Menetapkan :
      PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
      BAB I
      KETENTUAN UMUM
      Pasal 1
      Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
      Sebuah. Direktur terdapat Kantor sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
      b. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja;
      c. Ahli Keselamatan Kerja adalah Tenaga Tehnis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Hukum No. l Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
      d. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap tempat kerja atau bagiannya, yang berdiri sendiri;
      e. Pengusaha adalah orang atau badan hukum seperti yang dimaksud pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. I Tahun 1970;
      f. Tempat kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang undang No. 1 Tahun 1970;
      g. Pemasang instalasi penyalur petir yang selanjutnya disebut Instalasi ialah badan hukum yang melaksanakan pemasangan instalasi penyalur petir;
      h. Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Terminal Air / Rod), pengirim penurunan (bawah Konduktor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya kebumi;
      saya. Penerima adalah peralatan dan atau pengirim dari logam yang menonjol lurus keatas dan atau horizontal guna menerima petir;
      j. Pengirim penurunan adalah pengirim yang menghubungkan penerima dengan elektroda bumi;
      k. Elektroda bumi ialah bagian dari instalasi penyalur petir yang ditanam dan kontak langsung dengan bumi;
      l. Elektroda kelompok adalah beberapa elektroda bumi yang dihubungkan satu dengan lainnya sehingga merupakan satu kesatuan yang hanya terhubung dengan satu pengirim penurunan;
      m. Daerah perlindungan adalah daerah dengan radius tertentu yang termasuk dalam perlindungan instalasi penyalur petir;
      n. Sambungan ialah suatu kontruksi guna menghubungkan secara listrik antara penerima dengan penghantar penurunan, pengirim penurunan dengan pengirim penurunan dan pengirim penurunan dengan elektroda bumi, yang dapat berupa las, Menetapkan klem kopeling;
      itu. Koneksi ukur adalah koneksi yang ada pada pengirim penurunan dengan sistem pembumian yang dapat dilepas untuk memudahkan pengukuran tahanan pembumian;
      p. Tahanan pembumian ialah tahanan bumi yang harus dilalui oleh arus listrik yang berasal dari petir pada waktu peralihan, dan yang mengalir dari elektroda bumi kebumi dan pada penyebarannya didalam bumi;
      q. Massa logam adalah massa logam dalam maupun massa logam luar yang merupakaa satu kesatuan yang berada didalam atau pada bangunan, misalnya perancah-perancah baja, mengangkat, tangki penimbun, mesin, gas dan pemanasan dari logam dan pengirim pengirim listrik.
      Pasal 2
      (1) Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan atau standart yang diakui;
      (2) Instalasi penyalur petir secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
      Sebuah. Kemampuan perlindungan secara tehnis;
      b. Ketahanan mekanis;
      c. Ketahanan terhadap korosi;
      (3) Bahan dan konstruksi instalasi penyalur petir harus kuat dan memenuhi syarat,
      (4) Bagian-bagian instalasi penyalur petir harus memiliki tanda hasil pengujian dam atau sertifikat yang diakui.
      Pasal 3
      Sambungan-sambungan harus merupakan suatu sambungan elektris, tidak ada kemungkinan terbuka dan dapat menahan kekuatan tarik sama dengaa sepuluh kali berat pengirim yang menggantung pada sambungan itu.
      Pasal 4
      (1) Penyambungan dilakukan dengan cara :
      Sebuah. Dilas.
      b. saya Dikla (plat k1em, kontak Bus Klem) dengan panjang minimal 5 cm;
      c. Disolder dengan panjang minimal 10 cm dan khusus untuk peng-hantar penurunan dari pita harus dikeling.
      (2) Koneksi harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak berkarat;
      (3) Sambungan-sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat diperiksa dengan mudah.
      Pasal 5
      Semua penghantar penurunan petir harus dilengkapi dengan sambungan pada tempat yang mudah dicapai.
      Pasal 6
      (1) Pemasangan instalasi penyalur petir harus dilakukan oleh Instalatir yang telah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya;
      (2) Tata cara untuk mendapatkan konfirmasi sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
      Pasal 7
      Dalam hal pengaruh elektrolisa dan korosi tidak dapat dicegah maka semua bagian instalasi harus dibalut dengan timah atau cara lain yang sama atau memperbaharui bagiau-bagiannya dalam waktu tertentu.
      Bab II
      RUANG LINGKUP
      Pasal 8
      Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktip di tempat kerja.
      Pasal 9
      (1) Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain :
      Sebuah. Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada hangunan sekitarnya seperti : menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;
      b. Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
      c. Bangunan untuk kepentingan umum seperti : tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;
      d.Bangunan untuk menyimpan barang barang yang sulit diganti seperti : museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain;
      e. Daerah-daerah terbuka seperti : daerah perkebunan, Lapangan Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.
      (2) Penetapan pemasangan instalasi pcnyalur petir pada tempat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhitungkan angka index seperti tercantum dalam lampiran 1 Peraturan Menteri ini.
      BAB III
      PENERIMA (TERMINAL UDARA)
      Pasal 10
      (1) Penerima harus dipasang ditempat atau bagian yang diperkirakan dapat tersambar petir dimana jika bangunan yang terdiri dari bagian-bagian seperti bangunan yang mempunyai menara, antena, papan reklame atau suatu blok bangunan harus dipandang sebagai suatu kesatuan;
      (2) Pemasangan penerima pada atap yang mendatar harus benar-benar menjamin bahwa seluruh luas atap yang bersangkutan termasuk dalam daerah perlindungan;
      (3) Penerima yang dipasang diatas atap yang datar setidaknya lebih tinggi 15 cm dari pada sekitarnya;
      (4) Jumlah dan jarak antara masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bangunan itu termasuk dalam daerah perlindungan.
      Pasal 11
      Sebagai penerima dapat digunakan :
      Sebuah. Logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga;
      b. Hiasan-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong-cerobong dari logam yang disambung baik dengan instalasi penyatur petir;
      c. Atap-atap dari logam yang disambung secara elektris dengan baik.
      Pasal 12
      Semua bagian bangunan yang terbuat dari bukan logam yang dipasang menjulang ke atas dengan tinggi lebih dari 1 (satu) meter dari atap harus dipasang penerima tersendiri.
      Pasal 13
      Pilar beton bertulang yang direncanakan sebagai pengirim penurunann untuk suatu instalasi penyalur petir, pilar beton tersebut harus dipasang menonjol di atas atap dengan mengingat ketentuan-ketentuan penerima, kondisi koneksi dan elektroda bumi.
      Pasal 14
      (1) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima dengan jenis Franklin dan sangkar Faraday yang berbentuk runcing adalah suatu kerucut yang memiliki sudut puncak 112 ° (seratus dua belas);
      (3) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima yang berbentuk pengirim horisontal adalah dua bidang yang saling memotong pada kawat itu dalam sudut 112 ° (seratus dua belas);
      (3) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima jenis lain adalah sesuai dengan ketentuan tehnis dari masing-masing penerima;
      BAB IV
      pengirim PENURUNAN
      Pasal 15
      (1) Pengirim penurunan harus dipasang sepanjang bubungan (cukup) dan atau sudut-sudut bangunan ke tanah sehingga pengirim penurunan merupakan suatu kandang dari bangunan yang akan dilindungi.
      (2) Penghantar penurunan harus dipasang secara sempuma dan harus diperhitungkan pemuaian dan penyusutannya akibat perubahan suhu;
      (3) Jarak antara alat-alat pemegang pengirim penurunan satu dengan yang lainnya tidak bisa lebih dari 1,5 meter;
      (4) Pengirim penurunan harus dipasang lurus kebawah dan jika terpaksa dapat horisontal atau melampaui penghalang;
      (5) Pengirim penurunan harus dipasang dengan jarak tidak kurang 15 cm dari atap yang dapat terbakar kecuali atap dari logam, genteng atau batu;
      (6) Dilarang memasang pengirim penurunan di bawah atap gedung.
      Pasal 16
      semua bubungan (cukup) harus dilengkapi dengan penghantar penurunan, dan untuk atap yang datar harus dilengkapi dengan penghantar penurunan pada sekeliling pinggirnya, kecuali persyaratan daerah perlindungan terpenuhi.
      Pasal 17
      (1) Untuk mengamankan bangunan terhadap loncatan petir dari pohon yang letaknya dekat bangunan dan yang diperkirakan dapat tersambar petir, bagian bangunan yang terdekat dengan pohon tesebut harus dipasang penghantar penurunan;
      (2) Penghantar penurunan harus selalu dipasang pada bagian-bagian yang menonjol yang diperkirakan dapat tersambar petir;
      (3) Pengirim penurunan harus dipasang sedemikian rupa, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan dengan mudah dan tidak mudah rusak.
      Pasal 18
      (1) Penghantar penurunan harus dilindungi terhadap kerusakan-kerusakan mekanik, pengaruh cuaca, kimia (elektrolisa) dan sebagainya.
      (2) Jika untuk melindungi penghantar penurunan itu dipergunakan pipa logam, pipa tersebut pada kedua ujungnya harus disambungkan secara sempurna baik elektris maupun mekanis kepada penghantar untuk mengurangi tahanan induksi.
      Pasal 19
      (1) Instalasi penyalur petir dari suatu bangunan paling sedikit harus mempunyai 2 (dua) buah pengirim penurunan;
      (2) Instalasi penyalur petir yang mempunyai lebih dari satu penerima, dari penerima tersebut harus ada paling sedikit 2 (dua) buah pengirim penurunan;
      (3) Jarak antara kaki penerima dan titik pencabangan pengirim penurunan paling besar 5 (lima) meter.
      Pasal 20
      Bahan penghantar penurunan yang dipasang khusus harus digunakan kawat tembaga atau bahan yang sederajat dengan ketentuan :
      Sebuah. Penampang setidaknya 50 mm’.;
      b. Setiap bentuk penampang dapat dipakai dengan tebal serendah-rendahnya 2 mm.
      Pasal 21
      (1) Sebagai penghantar penurunan petir dapat digunakan bagian-bagian dari atap, pilar-pilar, dinding-dinding, atau tulang-tulang baja yang memiliki massa logam yang baik;
      (2) Khusus tulang-tulang baja dari kolom beton harus memenuhi syarat, kecuali :
      Sebuah. Sudah direncanakan sebagai penghantar penurunan dengan memperhatikan syarat-syarat sambungan yang baik dan syarat-syarat lainnya;
      b. Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah sepanjang waktu.
      (3) Kolom beton yang bertulang baja yang dipakai sebagai penghantar penurunan harus digunakan kolom beton bagian luar.
      Pasal 22
      Pengirim penurunan dapat digunakan pipa penyalur air hujan dari logam yang dipasang tegak dengan jumlah paling banyak setengah dari jumlah pengirim penurunan yang diisyaratkan dengan setidaknya dua buah merupakan pengirim penurunan khusus.
      Pasal 23
      (1) Jarak minimum antara pengirim penurunan yang satu dengan yang lain diukur sebagai berikut :
      Sebuah. Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meteran maksimum 20 meter;
      b. Pada bangunan yang tingginya antara 25 - 50 meter maka jaraknya {30 - (0,4 x tinggi bangunan) }
      c. Pada bangunan yang tingginya lebih dari 50 meteran maksimum 10 meter.
      (2) Pengukuran jarak dimaksud ayat (saya) dilakukan dengan menyusuri keliling bangunan.
      Pasal 24
      Untuk bangunan-bangunan yang terdiri dari bagian-bagian yang tidak sama tingginya, tiap-tiap bagian harus ditinjau secara tersendiri sesuai pasa1 23 kecuali bagian banguna yang tingginya kurang dari seperempat tinggi bangunan yang tertinggi, tingginya kurang dari 5 meter dan memiliki luas dasar kurang dari 50 meter persegi.
      Pasal 25
      (1) Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol kesamping harus dipasang beberapa penghantar penurunan dan tidak menurut ketentuan pasal 23;
      (2) Pada bangunan yang tingginya lebih dari 25 meter, semua bagian-bagian yang menonjol ke atas harus dilengkapi dengan penghantar penurunan kecuali untuk menara-menara.
      Pasal 26
      Ruang antara bangunan-bangunan yang menonjol kesamping yang merupakan ruangan yang sempit tidak perlu dipasang penghantar penurunan jika penghantar penurunan yang dipasang pada pinggir atap tidak terputus.
      Pasal 27
      (1) Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Franklin dan sangkar Faraday, jenis-jenis bahan untuk pengirim dan pembumian dipilih sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini;
      (2) Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Elektrostatic dan atau jenis lainnya, jenis-jenis bahan untuk pengirim dan pembumian dapat menggunakan bahan sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini dan atau jenis lainnya sesuai dengan standar yang diakui;
      (3)Penentuan bahan dan ukurannya dari ayat (l) dan ayat (2) pasal ini, ditentukan berdasarkan beberapa faktor yaitu ketahanan mekanis, ketahanan terhadap pengaruh kimia terutama korosi dan ketahanan terhadap pengaruh lingkungan lain dalam batas standard yang diakui;
      (4) Semua pengirim dan pemakaman yang digunakan harus dibuat dari bahan yang memenuhi syarat, sesuai dengan standar yang diakui.
      BAB V
      PEMBUMIAN
      Pasal 28
      (1) Elektroda bumi harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian sekecil mungkin;
      (2) Sebagai elektroda bumi dapat digunakan :
      Sebuah. Tulang-tulang baja dari lantai-lantai kamar dibawah bumi dan tiang pancang yang sesuai dengan keperluan pembumian;
      b. Pipa-pipa logam yang dipasang dalam bumi secara vertikal;
      c. Pipa-pipa atau pengirim lingkar yang dipasang dalam bumi secara horisontal,
      d. Pelat logam yang ditanam;
      e. Bahan logam lainnya dan atau bahan-bahan yang cara pemakaian menurut ketentuan pabrik pembuatnya.
      (3) Elektroda bumi tersebut dalam ayat (2) harus dipasang sampai mencapai air dalam bumi.
      Pasal 29
      (1) Elektroda bumi dapat dibuat dari :
      Sebuah. Pipa baja yang disepuh dengan Zn (memutuskan) dan garis tengah setidaknya 25 mm dan tebal minimal 3,25 mm;
      b. Batang baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah setidaknya 19 mm;
      c.Pita baja yang disepuh dengan Zn yang tebalnya minimal 3 mm dan lebar minimal 25 mm;
      (2) Untuk daerah-daerah yang sifat korosipnya lebih besar, elektroda bumi harus dibuat dari :
      Sebuah. Pipa baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah dalam setidaknya 50 mm dan tebal minimal 3,5 mm;
      b. Pipa dari tembaga atau bahan yang sederajat atau pipa yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat dengan garis tengah daIam sekurang-kurangnya 16 mm dan tebal minimal 3 mm;
      c. Batang baja yang disepuh dengan Zn dengan garis tengah setidaknya 25 mm;
      d. Batang tembaga atau bahan yang sederajat atau batang baja yang disalurkan dengan tembaga atau yang sederajat dengan garis tengah setidaknya 16 mm;
      e. Pita baja yang disepuh dengan Zn dan tebal minimal 4 mm dan lebar minimal 25 mm.
      Pasal 30
      (1) Masing-masing penghantar penurunan dari suatu instalasi penyalur petir yang mempunyai beberapa penghantar penurunan harus disambungkan dengan elektroda kelompok;
      (2) Panjang suatu elektroda bumi yang dipasang tegak dalam bumi tidak dapat kurang dari 4 meter, kecuali jika sebagian dari elektroda bumi itu setidaknya 2 meter dibawah batas minimum permukaan air dalam bumi;
      (3) Tulang-tulang besi dari lantai beton dan gudang dibawah bumi dan tiang pancang dapat digunakan sebagai elektroda bumi yang memenuhi syarat apabila sebagian dari tulang-tulang besi ini paling tidak l (satu) meter dibawah permukaan air dalam bumi;
      (4) Elektroda bumi horisontal atau pengirim lingkar harus ditanam minimal 50 cm didalam tanah.
      Pasal 31
      Elektroda bumi dan elektroda kelompok harus dapat diukur tahanan pembumiannya secara tersendiri maupun kelompok dan pengukuran dilakukan pada musim kemarau.
      Pasal 32
      Jika keadaan alam sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian tidak dapat tercapai secara tehnis, dapat dilakukan cara sebagai berikut :
      Sebuah. Masing-masing pengirim penurunan harus disambung dengan pengirim lingkar yang ditanam lengkap dengan beberapa elektroda vertikal atau horisontal sehingga jumlah tahanan pembumian bersama memenuhi syarat;
      b. Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahanan pembumian memenuhi syarat.
      Pasal 33
      Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir.
      Pasal 34
      (1) Elektroda bumi horisontal atau pengirim lingkar dapat dibuat dari pita baja yang disepuh Zn dengan tebal minimal 3 mm dan lebar minimal 25 mm atau dari bahan yang sederajat;
      (2) Untuk daerah yang sifat korosipnya lehih besar, elektroda burni horisontal atau pengirim lingkar harus dibuat dari :
      Sebuah. Pita baja yang disepuh Zn dengan ukuran lebar minimal 25 mm dan tebal minimal 4 mm atau dari bahan yang sederajat;
      b. Tembaga atau bahan yang sederajat, bahan yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat, dengan luas penampang minimal 50 mm dan bila bahan itu berbentuk pita harus memiliki tebal minimal 2 mm;
      c. Elektroda pelat yang terbuat dari tembaga atau hahan yang sederajat dengan luas satu sisi permukaan sekurang-kurangnya 0,5 m dan tebal minimal 1 mm. jika berbentuk silinder maka luas dinding silinder tersebut harus sekurang-kurangnya 1 m².
      BAB VI
      MENARA
      Pasal 35
      (1) Instalasi Penyalur Petir pada bangunan yang menyerupai menara seperti menara air, silo, masjid, gereja, dan lain-lain harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
      Sebuah. Bahaya meloncatnya petir;
      b. Hantaran listrik;
      c. penempatan pengirim;
      d. Daya tahan terhadap gaya mekanik;
      e. Koneksi-koneksi antara massa logam dari suatu bangunan.
      (2) Instalasi penyalur petir dari menara tidak boleh dianggap dapat melindungi bangunan bangunan yang berada disekitarnya.
      Pasal 36
      (l) Jumlah dan penempatan dari penghantar penurunan pada bagian luar dari menara harus diselenggarakan menurut pasal 23 ayat (1);
      (2) Didalam menara dapat pula dipasang suatu pengirim penurunan untuk memudahkan penyambungan-penyambungan dari bagian-bagian logam menara itu.
      Pasal 37
      Menara yang seluruhnya terbuat dari logam dan dipasang pada pondasi yang tidak dapat mengirim, harus dibumikan setidaknya pada dua tempat dan pada jarak yang sama diukur menyusuri keliling menara tersebut.
      Pasal 38
      Sambungan-sambungan pada instalasi penyalur petir untuk menara harus betul-betul diperhatikan terhadap sifat korosip dan elektrolisa dan harus secara dilas karena kesukaran pemeriksaan dan pemeliharaannya.
      BAB VII
      BANGUNAN YANG MEMILIKI ANTENA
      Pasal 39
      (1) Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan menggunakan penyalur tegangan lebih, kecuali jika antena tersebut berada dalam daerah yang dilindungi dan penempatan antena itu tidak akan menimbulkan loncatan bunga api;
      (2) Jika antena sudah dibumikan secara tersendiri, maka tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih;
      (3) Jika antena dipasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, antena harus dihubungkan kebumi melalui penyalur tegangan lebih.
      Pasal 40
      (1) Pemasangan penghantar antara antena dan instalasi penyalur petir atau dengan bumi harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga bunga api yang timbul karena aliran besar tidak dapat menimbulkan kerusakan;
      (2) Besar penampang dari pengirim antara antena dengan penyalur tegangan lebih, penghantar antara tegangan lebih dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus sekurang-kurangnya 2,5 mm”;
      (3) Instalasi pengirim antara antena dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus dipasang selurus mungkin dan pengirim tersebut dianggap sebagai pengirim penurunan petir.
      Pasa1 41
      (1) Pada bangunan yang mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan instalasi penyalur petir harus pada tempat yang tertinggi;
      (2) Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir;
      Pasal 42
      (1) Pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan elektroda bumi harus dipasang diluar bangunan;
      (2) Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi.
      BAB VIII
      CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M
      Pasal 43
      (1) Pemasangan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus diperhatikan keadaan seperti dibawah ini :
      Sebuah. Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dari instalasi;
      b. Banyaknya penghantar penurunan petir;
      c. Kekuatan gaya mekanik.
      (2) Akibat kesulitan yang timbul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan pemasangan dari instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin terjadi.
      Pasal 44
      Instaiasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak dapat dianggap dapat bangunan yang berada disekitarnya.
      Pasal 45
      (1) Penerima petir harus dipasang menjulang setidaknya 50 cm diatas pinggir cerobong;
      (2) Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak cerobong dapat digunakan sebagai penerima petir;
      (3) Penerima harus disambung satu dengan lainnya dengan penghantar lingkar yang dipasang pada pinggir atas dari cerobong atau sekeliling pinggir bagian luar, dengan jarak tidak lebih dari 50 cm dibawah puncak cerobong;\
      (4) Jarak antara penerima satu dengan lainnya diukur sepanjang keliling cerobong paling besar 5 meter. Penerima itu harus dipasang dengan jarak sama satu dengan lainnya pada sekelilingnya;
      (5) batang besi, pipa besi dan cincin besi yang digunakan sebagai penerima harus dilapisi dengan timah atau bahan yang sederajat untuk mencegah korosi.
      Pasal 46
      (1) Pada tempat-tempat yang terkena bahaya termakan asap, uap atau gas sedapat mungkin dihindarkan adanya sambungan;
      (2) Koneksi-koneksi yang harus dilakukan pada tempat-tempat ini, harus dilindungi secara baik terhadap bahaya korosi;
      (3) Koneksi antara penerima yang dipasang secara khusus dan pengirim penurunan harus dilakukan setidaknya 2 meter dibawah pinggir puncak dari cerobong.
      Pasal 47
      (1) Instalasi penyalur petir dari cerobong sekurang-kurangnya harus mempunyai 2 (dua) pengirim penurunan petir yang dipasang dengan jarak yang sama satu dengan yang lain;
      (2) Tiap-tiap penghantar penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.
      Pasal 48
      (1) Cerobong dari logam yang berdiri sendiri dan ditempatkan pada suatu pondasi yang tidak dapat mengirim harus dihubungkan dengan tanah;
      (2) Sabuk penguat dari cerobong yang terbuat dari logam harus di sambung secara kuat dengan penghantar penurunan.
      Pasal 49
      (1) Kawat penopang atau penarik untuk cerobong harus ditanamkan ditempat pengikat pada alat penahan ditanah dengan menggunakan elektroda bumi sepanjang 2 meter;
      (2) Kawat penopang atau penarik yang dipasang pada bangunan yang dilindungi harus disambungkan dengan instalasi penyalur petir bangunan itu.
      BAB IX
      PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
      Pasal 50
      (1) Setiap instalasi penyalur petir dan bagian-bagiannya harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat;
      (2)Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji:
      Sebuah. Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dari instalatir kepada pemakai;
      b. Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir;
      c. Secara berkala setiap dua tahun sekali;
      d. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir;
      Pasal 51
      (1) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keamanan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk;
      (2) Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyedian alat-alat bantu.
      Pasal 52
      Dalam pemeriksaan berkala harus diperhatikan tentang hal-hal sebagai berikut :
      Sebuah. Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat;
      b. Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, pengirim dan sebagainya;
      c. Koneksi-sarnbungan;
      d. Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektroda kelompok.
      Pasal 53
      (1) Setiap diadakan pemeriksaan dan pengukuran tahanan pembumian harus dicatat dalam buku khusus tentang hari dan tanggal hasil pemeriksaan;
      (2) Kerusakan-kerusakan yang didapati harus segara diperbaiki.
      Pasal 54
      (1) Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak bisa lebih dari 5 ohm.
      (2) Pengukuran tahanan pembumian dari elektroda bumi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kesalahan-kesalahan yang timbul disebabkan kesalahan polarisasi bisa dihindarkan; Pemeriksaan pada bagian-bagian dari instalasi yang tidak dapat dilihat atau diperiksa, dapat dilakukan dengan menggunakan pengukuran secara listrik.
      BAB X
      PENGESAHAN
      Pasal 55
      (1) Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana instalasi;
      (2) Gambar rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukan: gambar bagian tampak atas dan tampak samping yang mencakup gambar detail dari bagian-bagaian instalasi beserta keterangan terinci termasuk jenis air terminal, jenis dari atap bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada diatas atap dan bagian-bagian logam pada atau diatas atap.
      Pasal 56
      (1) Gambar rencana instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal 55 harus mendapa konfirmasi dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
      (2) Tata cara untuk mendapatkan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
      Pasal 57
      (1) Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
      (2) Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
      (3) Tata cara untuk mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
      Pasal 58
      Dalam hal terdapat perubahan instalasi penyalur petir, maka pengurus atau pemilik harus mengajukan permohonan perubahan instalasi kepada Menteri cq. Kepala Kantor Wilayah yang ditunjuknya dengan melampiri gambar rencana perubahan.
      Pasal 59
      Manajer atau pemilik wajib mentaati dan melaksanakan semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
      BAB XI
      KETENTUAN PIDANA
      Pasal 60
      Pengurus atau pemilik yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 6 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (1), pasal 57 ayat (1) dan (2), pasal 58 dan pasat 59 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
      BAB XII
      ATURAN PERALIHAN
      Pasal 61
      Instalasi penyalur petir yang sudah digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, Pengurus atau Pemilik wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
      Bab XIII
      KETENTUAN PENUTUP
      Pasal 62

      Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

      DITETAPKAN DI : J A K A R T A
      PADA TANGGAL : 21 PEBRUARI 1989.
      MENTERI TENAGA KERJA R.I
      tDD
      DRS. Cosmas Batubara.



































  • Jumat, 06 September 2019

    Jual Aksesoris Material Instalasi Penangkal Petir

    Aksesoris Material Instalasi Penangkal Petir

     

    Merupakan perangkat / material tambahan yang sifatnya mendukung perangkat dan instalasi penangkal petir yang dipasang, terdapat banyak jenis dan ragamnya dari material penangkal petir :

    Event Counter Petir “FLASH TRIKE”

    Event Counter atau Counter Strike adalah sebuah alat pendukung alat proteksi petir  yang berfungsi untuk mengetahui jumlah sambaran petir pada perangkat penyalur petir atau penangkal petir yang terpasang.
    Alat ini dirancang untuk menunjukkan keefektifan, keakurasian dan menditeksi berapa banyak sambaran yang mengenai instalasi dan struktur logam yang terpasang, sehingga bisa dianalisa dan diantisipasi apabila terjadi kerusakan disebabkan sambaran. Selain berbentuk simple, Counter strike di desain untuk dapat di install dengan mudah.
    Ada 2 macam jenis peralatan ini :
    • FLASH TRIKE FL-I 1000 dengan sistem kerja beda potensial penghantar / paralel
    • FLASH TRIKE FL-I 1500 dengan sistem kerja induksi penghantar

    Cable SKUN

    Cable skun / cable lug merupakan conektor yang dipasang di ujung kabel yang sudah dilengkapi lubang pengait.
    Sebuah kabel konduktor atau kabel penghantar listrik /petir yang terdiri dari serabut tembaga ataupun tembaga ulir membutuhkan media untuk bisa tersambung dengan kabel lainnya inilah yang dinamakan dengan kabel skun, boleh dibilang kabel skun merupakan simpul atau penjepit  yang dilengkapi lubang di ujungnya  untuk nantinya di hubungkan dengan kabel penghantar lainya yang juga tersimpul dengan skun.
    Lubang di ujung skun sebagai tempat mur/ baut mengencangkan sambungan tersebut. Kabel Skun tersedia dengan berbagai ukuran sesuai dengan kabel penghantarnya.

    Connector SLEEVE

    Bila dalam desain perencanaan penyalur petir dengan metoda Tertutup ( kabel tanpa menyentuh struktur bangunan ), akan memerlukan pipa Isolator yang dipasang antara tiang penyangga dengan Head terminal penangkal petir, dengan sebutan Conector Sleeve.
    Sebagian besar dari merk merk Unit terminal penangkal petir elektrostatik bagian Ujung penerima petir / Finial sudah tidak terkonek dengan tiang penyangga , tetapi ada fenomena bahwa saat sambaran petir menghajar ujung finial maka di sekitar ujung ini akan timbul bola api energi , dimungkinkan merambat kedalam bangunan melalui pipa penyangganya karena terlalu dekat.
    Fungsi Conector Sleeve menjauhkan posisi ujung finial dengan pipa penyangga dengan jarak tertentu.
    Spesifikasi 
    Dia : 2 Inc
    Panjang : 50 cm (pesanan)
    Bahan : PVC
    Pada prinsipnya metode Tertutup atau Terbuka adalah pilihan dari desain perencanaan, keduanya memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan.

    Bak Sambungan / Test Box


    Penyambungan kabel penghantar PENANGKAL PETIR tidak disarankan sebab dapat menimbulkan efek sideflasing ( keluar jalur penghantar ) atau efek Corona ( Pancaran elektromagnetis ) dengan besar kemungkinan mengganggu Instalasi elektrikal didalam gedung.
    Tetapi untuk di posisi sisi bawah antara ground dengan kabel penghantar yang keatas seharusnya tersedia.
    Fungsi utama untuk Bak Sambungan ini untuk pengetesan grounding baik saat baru terpasang atau pengetesan kelak di tahun tahun berikutnya test berkala / tahanan sebaran.
    Posisi dan material yang bisa dipergunakan bisa beragam mulai bahan Besi plat, cor alumunium sampai dengan pasangan batu bata diletakkan pada permukaan tanah atau di dinding bebas sebab tidak mengurangi dari fungsi teknisnya.

    TGC ” Trancient Ground Clamp”

    Bila di sebuah lokasi terdapat beberapa titik ground dari berbagai perangkat yang berdekatan ( misal Listrik, Intrument, radio, dll ) apakah yang terbaik untuk menhindari aliran balik saat terjadi pelepasan muatan di salah satu grounding yang disebabkan ada beda potensial.
    Fungsi TGC adalah menyamakan beda potensial antara beberapa grounding bila mempararelkan semua grounding yang ada.
    Cara kerja dari Trancient Ground Clamp dengan Switch Normal ON yakni bila tidak ada arus beras yang terbuang maka masing masing grounding terhubung dengan baik.
    Tetapi bila ada salah satu ground melepaskan muatan ke tanah maka Switch akan OFF memutuskan paralel ground ini. Maka ground yang melepaskan muatan akan berdiri sendiri tanpa mengganggu Grounding perangkat yang lainnya.

    Minggu, 17 Februari 2019

    KURN INDONESIA ( PABRIK 100% ORIGINAL ) PRODUSEN PENANGKAL PETIR KURN MAKASSAR

     

    HUBUNGI KAMI .

    WA.0881 2944 392

    FAST RESPONSE :081327187077

    SURYATEHNIKPETIR@YAHOO.CO.ID

    PT.KURN INDONESIA ( PABRIK 100% ORIGINAL )
    PRODUK DALAM NEGERI INDONESIA & HASIL KARYA TANGAN ANAK BANGSA INDONESIA
    KURN Lightning Protection System ( KURN INDONESIA ) yang asli hanya di produksi oleh 
    KURN INDONESIA ada 2 macam.
    1.R 85 m.
    2.R 150 m.


    SPECIFICATION KURN LIGHTNING PROTECTION SYSTEM 100% ORIGINAL.
    1. KURN INDONESIA menggunakan keunggulan Tecnology Electrostatik.
    2. KURN INDONESIA menguasai detail spesification baik secara teory maupun praktek.
    3. KURN INDONESIA merupakan alat penangkal petir yang di design untuk menciptakan medan ionisasi pada sekeliling area / Ionezer Dissipation System.
    4. KURN INDONESIA mampu bekerja untuk menciptakan medan statik terhadap perbedaan muatan melalui Corona Efek yang keluarpada head terminal.
    5. Melalui pelepasan ion positif pada KURN INDONESIA TERMINAL , mampu membentuk sudut perlindungan proteksi area yang cukup luas.
    6. OBJECTIFITAS KURN LIGHTNING PROTECTION SYSTEM ( KURN INDONESIA )
    1.Gedung- gedung perkantoran, Hotel, Universitas.dll
    2.kawasan industri pabrik, kawasan pergudangan. dll
    3.Rumah tinggal, Villa. dll
    4.Peralatan electronik besar ( seperti pemancar dan siaran Tv Dll )
    5.Gudang- gudang Dynamit ( seperti jajaran HANKAM ) dan Kawasan BANDARA DLL.
    6.kawasan lapangan Golf. dll
    7.perkebunan sawit , pertambangan MIGAS maupun BATUBARA DLL.
    8.kawasan peternakan dll.
    RECOMENDATION KURN LIGHTNING PROTECTION SYSTEM ( KURN INDONESIA )
    1.Certificate of Kurn Lightning Protection System ( KURN INDONESIA )
    2.Surat Garansi untuk masa jaminan 1 tahun.
    3.Surat Recomendasi yang dikeluarkan oleh DEPARTEMEN TENAGA KERJA4.Hasil Test Lab PLN – LMKindonesia.
    Di produksi oleh PT.KURN INDONESIA.
    Di kenal sejak 1993. 

    Penangkal Petir Radius atau Penangkal Petir Elektrostatis :

    Penangkal petir radius adalah sebuah terminal unit penangkal petir yang bisa menyebarkan elektrostatis dan penangkal petir radius ini sangat tergantung pada posisi penempatannya dari atas bangunan, semakin tinggi letak posisi terminal penangkal petir radius maka akan menghasilkan jarak perlindungan yang semakin besar. Selain itu intensitas petir (curah petir tahunan) di sebuah wilayah juga dapat mempengaruhi radius proteksi terminal unit penangkal petir radius tersebut. Bila sebuah wilayah memiliki intensitas sambaran petir yang sangat tinggi misalnya di daerah pegunungan atau daerah berbukit maka standart kinerja penangkal petir radius atau proteksi terminal unit penangkal petir harus di nilai 85% dari kinerja optimal, karena perlu waktu singkat (Jeda Pendek) untuk mengisi ulang kapasitor.
    Penangkal petir elektrostatis merupakan penangkal petir modern dengan menggunakan sistem E.S.E ( Awal Streamer Emision ), yang bekerja secara aktif dengan cara melepaskan ion dalam jumlah besar ke lapisan udara sebelum terjadi sambaran petir. Pelepasan ion ke lapisan udara secara otomatis akan membuat sebuah jalan untuk menuntun petir agar selalu memilih ujung terminal penangkal petir elektrostatis ini dari pada area sekitarnya.
    Dengan sistem E.S.E ini akan meningkatkan area perlindungan yang lebih luas dari pada sistem penangkal petir konvensional.
    Untuk penangkal petir elektrostatis jenis ini akan memiliki radius perlindungan yang lebih besar dan berbentuk seperti Payung, kemampuan radius ini di hasilkan dari penyerapan energi yang disebabkan oleh awan hujan oleh unit ini. Kedua jenis penangkal petir tersebut bisa di pasang dan diaplikasikan dimana saja, tergantung dari kebutuhan dari sebuah bangunan dan tergantung keefektifannya.

    Untuk bangunan dengan area yang tidak begitu luas/sempit (rumah tinggal) pemasangan penangkal petir konvensional sistem Faraday atau franklin cone (jalur tunggal) sudah memadai tetapi untuk bangunan yang memiliki area yang cukup luas misalnya seperti gedung pada daerah industri, daerah perkebunan, padang Golf. pemasangan jenis Elektrostatis system sangatlah ideal dan cocok untuk bangunan seperti ini.

    Cara Kerja Penangkal Petir :

    Pada saat muatan listrik negatif di bagian bawah awan sudah tercukupi, maka muatan listrik positif di tanah (bumi) akan segera tertarik keatas. Muatan listrik itu kemudian segera merambat naik melalui kabel konduktor penangkal petir, menuju ke ujung batang penangkal petir konvensional atau batang penangkal petir radius. Pada saat muatan listrik negatif berada cukup dekat di atas atap, daya tarik menarik antara kedua muatan semakin kuat, muatan positif di ujung-ujung penangkal petir tertarik ke arah muatan negatif. Pertemuan kedua muatan menghasilkan aliran listrik. Aliran listrik itu akan mengalir ke dalam tanah melalui kbael konduktor / kabel bc penangkal petir, melalui kabel konduktor penangkal petir / kabel bc penangkal petir, sehingga sambaran petir tidak mengenai bangunan / gedung. Tetapi sambaran petir dapat merambat ke dalam bangunan melalui kawat jaringan listrik dan bahayanya dapat merusak alat-alat elektronik di bangunan yang terhubung ke jaringan listrik itu, selain itu juga dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan. Untuk mencegah kerusakan akibat jaringan listrik tersambar petir, biasanya di dalam bangunan dipasangi alat penangkal petir internal yang disebut penstabil arus listrik (lonjakan arrestor) penangkal petir.

    Penangkal Petir Elektrostatis :
    1. Tidak banyak membutuhkan komponen maupun kabel
    2. Area perlindungan lebih luas antara 50-150 m
    3. Lebih murah untuk area perlindungan yang luas
    4. Pada umumnya hanya membutuhkan 1 membakar.
    5. Hanya membutuhkan 1 air terminal untuk radius tertentu.
    6. Perawatan dan pemasangan pada bangunan yang mudah.Merupakan pilihan yang tepat dan tidak mengganggu estetika bangunan anda.
    7. Bertindak sebagai pencegah interferensi perangkat komunikasi anda.
    8. Lebih aman bagi pekerja yang akan melakukan perawatan.
    Jenis Bangunan yang perlu diberi perlindungan penangkal petir :
    1. Bangunan tinggi seperti rumah bertingkat, gedung bertingkat, menara dan cerobong pabrik.
    2. Bangunan penyimpanan bahan mudah meledak atau terbakar, misalnya pabrik amunisi, gudang bahan kimia.
    3. Bangunan untuk kepentingan umum seperti gedung sekolah, stasiun, bandara dan sebagainya.
    4. Bangunan yang memiliki fungsi khusus dan nilai estetika misalnya museum, gedung arsip negara.
    Contoh Object-object yang perlu dipasang penangkal petir Elektrostatis atau Penangkal Petir Radius :
    1. Gedung-gedung perkantoran
    2. kawasan industri / pabrik
    3. rumah tinggal
    4. Gudang
    5. Peralatan kelistrikan mau elektronik seperti pemancar, sutet, dll
    6. Lapangan sepak bola
    7. Lapangan olah raga
    8. Perkebunan
    9. Dan bangunan-bangunan lainnya
    Besarnya kebutuhan suatu bangunan akan suatu instalasi proteksi petir ditentukan oleh besarnya kemungkinan kerusakan serta bahaya yang terjadi jika bangunan tersebut tersambar petir. Berdasarkan Peraturan umum Instalasi penangkal petir besarnya kebutuhan bangunan tersebut akan system proteksi petir.

     


    PENANGKAL PETIR RADIUS & PENANGKAL PETIR KONVENSIONAL TERBAIK & TERMURAH DI INDONESIA

    PENANGKAL PETIR RADIUS & PENANGKAL PETIR KONVENSIONAL TERBAIK & TERMURAH DI INDONESIA


    penangkal petir kurn
    [ Kami Hanya Menjual Produk Penangkal Petir Original (Asli) ]

    HUBUNGI KAMI .

    WA.0881 2944 392

    FAST RESPONSE :081327187077

    SURYATEHNIKPETIR@YAHOO.CO.ID


    Spesifikasi Produk Penangkal Petir Kurn Paten 438333
    Penangkal Petir Kurn Paten 438333 Merupakan Penangkal Petir Dengan Teknologi Early Streamer Emission / Elektrostatic. Memiliki Radius Hingga 150 Meter.

    Penangkal Petir Kurn Paten 438333 Ada 2 Tipe:
    1. Kurn Paten 438333 R.85
    2. Kurn Paten 438333 R.150

    Penangkal Petir Kurn Paten 438333 Sudah Terdaftar Dalam Depnaker Dan Merupakan Produk Resmi Yang Dapat Digunakan Di Indonesia Untuk Proteksi Terhadap Sambaran Petir Langsung ( Direct Strike ) Serta Sudah Memiliki Sertifikasi Hak Paten Sebagai Bukti Bahwa Barang Asli.
    Untuk Keterangan Lebih Lanjut Dapat Menghubungi Kami Kembali.
    " Punya Penangkal Petir yang baik tidak lah cukup, penangkal petir anda juga harus sanggup meredam sambaran petir "
    Kami menyediakan info lengkap harga penangkal petir, jual penangkal petir & jasa instalasi penangkal petir termurah, terbaik, pasti meredam sambaran petir dengan garansi uang kembali
    Penangkal Petir Radius & Penangkal Petir Konvensional:
    Penangkal petir merupakan sebuah alat penangkal petir yang dipakai sebagai jalan bagi petir menuju ke permukaan bumi (earthing / ground), dengan alat penangkal petir ini, diharapkan petir tidak merusak benda-benda yang dilewatinya. Ada 3 bagian utama pada alat penangkal petir : Batang penangkal petir konvensional atau batang penangkal petir radius (penangkal petir kurn, penangkal petir current, penangkal petir thomas, penangkal petir UFO, penangkal petir nimbus, penangkal petir EF, penangkal petir prevectron, penangkal petir helita pulsar, penangkal petir stormaster, penangkal petir gent, penangkal petir guardian, penangkal petir viking , penangkal petir flash vectron, penangkal petir neo flash, penangkal petir primer, penangkal petir gent, penangkal petir bluecrn2, penangkal petir orion, penangkal petir erico, penangkal petir eritech, kabel konduktor & tempat pembumian (earthing / grounding).

    Berikut beberapa produk penangkal petir yang kami sediakan :

    KURN (Indonesia)

    Penangkal Petir KURN
    1. Kurn R60-80          Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Kurn R120-150      Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Kurn Kurnia R85    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    4. Kurn Kurnia R150  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    EVO FRANKLIN EF (Lokal)

    Penangkal Petir EVO FRANKLIN
    1. EVO FRANKLIN EF 60    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. EVO FRANKLIN EF 85    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. EVO FRANKLIN EF 150  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    PREVECTRON (Perancis)

    Penangkal Petir PREVECTRON
    1. Prevectron R85    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Prevectron R100  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Prevectron R120  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    VIKING (Indonesia)

    Penangkal Petir VIKING
    1. Viking V3  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Viking V6  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    THOMAS (Indonesia)

    Penangkal Petir THOMAS
    1. Thomas R125  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Thomas R60    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Thomas R25    Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    FLASH VECTRON (Indonesia)

    Penangkal Petir FLASH VECTRON
    1. Flash Vectron FV3 R85    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Flash Vectron FV6 R150  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    GENT (Indonesia)

    Penangkal Petir GENT
    1. Gent R150  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Gent R75    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Gent R35    Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    HELITA PULSAR (Perancis)

    Penangkal Petir HELITA PULSAR
    1. Helita Pulsar 18 R55    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Helita Pulsar 30 R71    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Helita Pulsar 45 R89    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    4. Helita Pulsar 60 R120  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    LPI GUARDIAN (Australia)

    Penangkal Petir LPI GUARDIAN
    1. LPI Guardian Cat1 R77    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. LPI Guardian Cat2 R100  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. LPI Guardian Cat3 R110  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Blue CRN2 ( Indonesia)

    Penangkal Petir BLUE CRN2
    1. Blue CRN2 R120  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Blue CRN2 R150  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Blue CRN2 R80    Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    EF (Swiss)

    Penangkal Petir EF (Swiss)
    1. EF (Swiss)  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    UFO (Indonesia)

    Penangkal Petir UFO
    1. UFO F1 R70    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. UFO F2 R100  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    NEO FLASH (Indonesia)

    Penangkal Petir NEO FLASH
    1. Neo Flash TZ03 R87    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Neo Flash TZ04 R100  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Neo Flash TZ05 R125  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    4. Neo Flash TZ06 R150  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    CPT Nimbus (Spanyol)

    Penangkal Petir CPT Nimbus
    1. CPT Nimbus 15  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. CPT Nimbus 30  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. CPT Nimbus 45  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    4. CPT Nimbus 60  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Zeus (Indonesia)

    Penangkal Petir ZEUS
    1. CPT Zeus R150 (Bulat)                      Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. CPT Zeus Konvensional (Panjang)  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Orion (Indonesia)

    Penangkal Petir ORION
    1. Orion  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Erico (USA)

    Penangkal Petir ERICO
    1. Erico System 3000 R120  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    CURRENT (Indonesia)

    Penangkal Petir CURRENT
    1. Current Type “C” R70    Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Current Type “C” R120  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    BAKIRAL (Turki)

    Penangkal Petir BAKIRAL
    1. Bakiral  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    LPI STORMASTER ESE50 (Lokal)

    Penangkal LPI STORMASTER ESE50
    1. LPI Stormaster ESE50  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Luxor (Indonesia)

    Penangkal Petir LUXOR
    1. Luxor R20  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Luxor R70  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Luxor R100  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Penangkal Petir Konvensional

    Splitzen Tombak Penangkal Petir
    penangkal petir evo franklin ef 60
    1. Splitzen Full Tembaga 3/4″ 50cm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Splitzen Full Tembaga 3/4″ 30cm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Splitzen Full Tembaga 5/8″ 50cm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    4. Splitzen Full Tembaga Trisula  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    5. Splitzen Babet 3/4″ 60cm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    6. Splitzen 1 Set (spit, teflon, tiang 3/4″ 60cm)  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    7. Splitzen 1 Set (spit, teflon, tiang 5/8″ 60cm)  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Kabel BC

    Kabel BC Penangkal Petir
    1. Kabel BC 35mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Kabel BC 50mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Kabel BC 70mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    4. Kabel BC 120mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    5. Kabel BC 150mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    6. Kabel BC 240mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    7. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 4mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    8. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 6mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    9. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 10mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    10. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 16mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    11. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 25mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    12. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 35mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    13. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 50mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    14. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 70mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    15. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 95mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    16. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 120mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    17. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 150mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    18. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 185mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    19. KABEL GROUNDING ( KABEL BC ) 240mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Kabel NYA

    Kabel NYA Penangkal Petir
    1. Kabel NYA 35mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Kabel NYA 50mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Kabel NYA 70mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Kabel Coaxial Penangkal Petir

    Kabel Coaxial Penangkal Petir Liteco
    1. Kabel Coaxial 2x35mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Kabel Coaxial 1x50mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Kabel Coaxial 1x70mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Kabel NYY

    Kabel NYY Penangkal Petir
    1. Kabel NYY 50mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Kabel NYY 70mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Kabel NYY 120mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    4. Kabel NYY 2×1,5mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Kabel NYM

    Kabel NYM Penangkal Petir
    1. Kabel NYM 3×1,5mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Kabel NYM 3×2,5mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Kabel NYM 2×1,5mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    4. Kabel NYM 2×2,5mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    5. Kabel NYM 3x4mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    6. Kabel NYM 4×2,5mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    7. Kabel NYM 4x4mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    8. Kabel NYM 4x6mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    9. Kabel NYM 4x10mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Kabel A3CS

    Kabel A3CS Penangkal Petir
    1. Kabel NYA 35mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Kabel NYA 50mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Kabel NYA 70mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Aksesoris Penangkal Petir

    Aksesoris Penangkal Petir
    1. Ground Rod Diameter 16mm  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Clamp Grounding  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    3. Clamp Cincin  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    4. Earthing Copper  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    5. Sock 5/8″  Call/WA Dapatkan Harga Termurah

    Lampu Tower Penangkal Petir

    Lampu Tower PHILIPS
    1. Lampu Tower XGP500  Call/WA Dapatkan Harga Termurah
    2. Lampu Tower XGP388  Call/WA Dapatkan Harga Termurah.

      Grounding

      Pembumian atau Grounding adalah benda logam yang di tanam dalam tanah berfungsi sebagai pelepasan muatan listrik, tanah atau bumi adalah sebuah masa yang bersifat netral dan memiliki volume yang luar biasa besar sehingga mampu untuk menyerap dan menetralkan muatan listrik sebesar apapun.

      Tingkat kehandalan sebuah grounding ada di nilai konduktifitas logam terhadap tanah yang ditancapinya , semakin konduktif tanah terhadap benda logam maka semakin baik. Kelayakan Grounding / Pembumian harus bisa mendapatkan nilai Tahanan sebaran Maksimal 5 Ohm (bila bibawah 5 Ohm lebih baik) dengan menggunakan Ohm Meter khusus (Eart Tester Meter).

      Untuk mendapatkan nilai tahanan sebaran grounding dibawah 5 ohm tidak semua areal bisa dengan mudah memenuhi nilai grounding yang diinginkan , tergantung oleh berbagai macam faktor yang mempengaruhinya misal :

      • Kadar Air 
        Bila air tanah dangkal / penghujan maka nilai tahanan sebaran mudah didapatkan sebab sela sela tanah mengandung cukup air bahkan berlebih, sehingga konduktifitas tanah akan semakin baik.
      • Mineral/garam
        Kandungan mineral tanah sangat mempengaruhi tahanan karena semakin berlogam dan bermineral tinggi maka tanah semakin mudah menghantarkan listrik, daerah pantai kebanyakan memenuhi ciri khas kandungan mineral dan garan tinggi sehingga, tanah sekitar pantai akan jauh lebih mudah untuk mendapatkan tahanan tanah yang rendah.
      • Keasaman
        Semakin asam PH tanah maka arus listrik semakin mudah menghantarkan dan berlaku sebaliknya PH tanah Tinggi (basa) maka listrik juga sulit mengalir.
        Ciri tanah dengan PH Tinggi (basa) biasanya berwarna terang misalnya Bukit Kapur .
      • Tekstur tanah
        Untuk daerah yang bertekstur pasir dan porous akan  sulit untuk mendapatkan tahanan sebaran yang baik karena untuk jenis tanah ini air dan mineral akan mudah hanyut dan tanah mudah kering.

      Melihat karakteristik tanah sebagaimana di atas maka ada berbagai teknis pembuatan grounding yang bisa dipakai :

      Single Rod Grounding

      Ground yang hanya terdiri dari satu buah titik penancapa stik Rod arus pelepas di dalam tanah dengan kedalaman tertentu (misl. 6 mtr). untuk daerah yang memiliki karakteristik tanah yang konduktif tentu mudah untuk didapatkan tahanan sebaran tanah dibawah 5 ohm hanya dengan satu buah rod.

      Paralel Rod Grounding

      Grounding system Paralel menjadi tindakan alternatif bila sistem single masih mendapatkan hasil yang kurang baik ( diatas 5 Ohm ) maka perlu ditambahkan stick arus pelepas dengan minimal jarak antar stick 2 mtr dari ground sebelumnya dan di sambung ke ground baru disebelahnya, hal ini dilakukan berulang sampai menghasilkan nilai tahanan tanah yang diinginkan ( dibawah 5 Ohm ).

      Multi Grounding System

      Bila didapati kondisi tanah yang memiliki ciri :

      1. Kering/air tanah dalam.
      2. Kandungan logam sedikit.
      3. Basa (berkapur).
      4. Pasir dan Porous.

      Maka penggunaan 2 cara diatas akan susah dan bisa gagal untuk mendapatkan resistansi kecil, maka teknis yang digunakan dengan cara penggantian tanah dengan tanah yang mempunyai sifat menyimpan air atau tanah yang kandunga mineral garam dapat menghantar listrik dengan baik, pada daerah titik logam rod ground yang di tancapkan dan di kisaran kabel penghubung antar ground nya.

      Tanah Humus, Tanah dari kotoran Ternak, Tanah Liat Sawah cukup bisa memenuhi standart hantar tanah yang baik, caranya :

      1. Letak titik rod di bor dengan lebar kisaran 2 inc atau lebih, kemudian di isi dengan Tanah Humus sampai penuh kemudian di isi air kemudian rod ground di masukkan.
      2. Parit penghubung antar rod ground yang sudah terpasang kabel penghubung ( BC ) di uruk kembali dengan tanah Humus.

      System grounding

    3. Halaman

    4. Slide


    HUBUNGI KAMI.